Pangandaran merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Pangandaran - Kalipucang - Segara Anakan - Nusakambangan (Pancangsanak). Kabupaten Pangandaran resmi terbentuk melalui diterbitkannya Undang-undang No. 21 tahun 2012 pada tanggal 17 November 2012. Sampai saat ini Kabupaten Pangandaran yang baru berumur 6 tahun terus berbenah, salah satunya pengembangan kawasan permukiman dan porkotaan yang cukup pesat. Dalam pengembangan suatu kawasan terutama kawasan perkotaan harus mempertimbangkan faktor fisik kebumian baik yang bersifat sebagai faktor pendukung maupun faktor kendalanya. Geologi lingkungan memberikan sajian informasi kondisi geologi suatu daerah yang meliputi sumber daya geologi dan kebencanaan geologi. Sumber daya geologi yang meliputi kondisi morfologi, sifat fisik tanah/batuan dan keairan merupakan faktor pendukung dalam pengembangan wilayah, sedangkan kebencanaan geologi seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, gerakan tanah dan abrasi merupakan faktor pembatas (kendala) dalam pengembangan suatu wilayah Berdasarkan latar belakang di atas, pada tahun anggaran 2018, Bidang Geologi Lingkungan, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM, melaksanakan penyelidikan yang berkaitan dengan rekomendasi geologi lingkungan untuk pengembangan perkotaan di wilayah Kabupaten Pangandaran bagian barat, Provinsi Jawa Barat. 2. Maksud dan Tujuan Maksud dari penyelidikan ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor geologi lingkungan yang meliputi aspek bentang alam atau topografi, sifat fisik dan keteknikan batuan/tanah, struktur geologi, kondisi hidrogeologi, bencana alam dan parameter lain yang harus diperhatikan dalam perencanaan penataan ruang. Adapun tujuan penyelidikan ini adalah untuk mengetahui tingkat kesesuaikan lahan untuk pengembangan wilayah perkotaan serta memberikan saran pengembangan wilayah tersebut.