Kawasan karst merupakan kawasan yang sangat sensitif, karena berbagai kepentingan dalam penggunaan dalam kawasan ini. Penambangan batugamping bagi pengusaha batu kapur, pabrik semen dan penambangan untuk bahan industri, sebaran batugamping ini menjadi komoditi yang menguntungkan, tetapi bagi kelompok lain yang mencintai lingkungan, akan merugikan baik di bidang kepariwisataan, sumber air bersih, dan pelestarian lingkungan. Seringkali pengembangan kawasan itu sendiri menjadikan konflik kepentingan dalam pemanfaatan peruntukan lahan termasuk minat dunia internasional untuk menetapkan beberapa kawasan karst Indonesia menjadi kawasan karst warisan internasional. Pemanfaatan kawasan karst yang tidak terkendali akan memberikan pengaruh dan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti rusaknya karst itu sendiri seperti hilangnya bentang alam karst yang alami, gua serta bentukan di dalamnya seperti stalagmit dan stalagtit, hingga pencemaran air tanah, dan lain-lain. Munculnya permasalahan, terutama karena Pemerintah Daerah selaku regulator belum menentukan delineasi batas kawasan untuk peruntukan kegiatan pertambangan, pariwisata, maupun yang bersifat konservatif seperti perlindungan terhadap air dan tanah, maupun minat dunia internasional untuk menetapkan kawasan karst warisan internasional (International Herritages). Selanjutnya penetapan pola pengelolaan kawasan karst (oleh Pemerintah Daerah) diimplementasikan ke dalam bentuk tata ruang, yaitu kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung dan kawasan budi daya. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Batu gamping yang memiliki bentuk-bentuk bentang alam karst serta berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan menyimpan nilai ilmiah, perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dalam rangka mencegah kerusakan guna pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan kawasan batu gamping yang tidak membentuk bentang alam karst dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya termasuk budi daya pertambangan. Selain daripada itu juga dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang dalam hal ini Badan Geologi melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan ditunjuk sebagai walidata Peta KBAK. Untuk dapat mengimplementasikan Permen serta Perpres tersebut, maka pada tahun anggaran 2017 Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tugas dan fungsinya, diantaranya melaksanakan kegiatan Penyelidikan untuk Penyusunan Peta Kawasan Bentang Alam Karst Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.