EVALUASI KAWASAN BENTANG ALAM KARST MERATUS, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Denni Filanto1, Rustam1, Eddy Tarwedi1, dan Tantan Hidayat1
1 Kelompok Geologi Lingkungan, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, KESDM
Jalan Diponegoro No. 57 Bandung 40122 Indonesia
e-mail : kelompok.bge.gl@gmail.com
ABSTRAK
Perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dan mineral perlu seimbang dalam menunjang kehidupan manusia. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan perlu hadir untuk mengakomodir adanya hal tersebut, kementerian ESDM sebagai kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengambil kebijakan bidang kebumian dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Geologi yang mengakomodir kedua hal tersebut. Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM No.17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Kawasan karst indonesia mempunyai fungsi beragam dan strategis misalnya fungsi estetika, fungsi ilmiah, dan fungsi hidrologis, fungsi tersebut dapat hilang apabila pemanfaatan sumber daya alam tidak terkendali dan dapat berdampak buruk dalam kehidupan manusia. Permen ESDM No.17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) mengatur tentang pengendalian, pemanfaatan, dan perlindungan, dengan menetapkan kawasan karst yang harus dilindungi dan karst yang dapat dimanfaatan serta dibudidayakan sesuai dengan ketentuan yang berlalu tersebut. Evaluasi Kawasan Bentang Alam Karst Meratus, Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan berdasarkan pengamatan secara langsung di lapangan keberadaan eksokarst dan endokarst sehingga dapat ditentukan deleniasi kawasan karst yang harus dilindungi dan yang dapat dimanfaatan serta dibudidayakan sesuai dengan ketentuan yang berlalu tersebut. Berdasarkan pertimbangan adanya kriteria kawasan bentang alam karst yaitu eksokarst dan endokarst maka dibagi menjadi 3 (tiga) zona yaitu Zona Liang Bangkai dan Liang Akar, Zona Gua Basiput dan Zona Liang Udud.
Kata kunci: batugamping, bentang alam, eksokarst, endokarst, karst, meratus